Wakil Sekjen DPP PBB Ajuansyah Surbakti Yakin Kepengurusan DPW Mampu Menangkan #PartaiBulanBintang di #Gorontalo
ilustrasi |
Silaturahmi ini digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi soal syarat ambang batas perolehan suara atau parlemen threshold (PT) 4 persen dan serta konsolidasi pemantapan bacaleg PBB di seluruh dapil meliputi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Se-Gorontalo.
Wakil Sekjen DPP PBB Ajuansyah Surbakti menyatakan, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 sudah dijelaskan dengan sejelas-lasnya bahwa PT 4 persen itu hanya berlaku di tingkat DPR RI saja dan tidak berlaku di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 414 ayat (1) menjelaskan bahwa, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR (Pusat),” kata Ajuansyah lewat kepada kader PBB di Gorontalo, Kamis (12/7/2018).
“Serta dalam ayat (2) UU itu mempertegaskan bahwa, Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Ajuansyah meyakini DPW PBB Gorontalo dibawa kepemimpinan H. Ir. Achmad Bagulu dengan sekretaris Fommy G Panto sangat mampu siap memenangkan PBB di Gorontalo.
“Dibawah kepengurusan Ketua DPW PBB Bp H Ir Achmad Bagulu dan sekretaris bp Fommy G Panto Seluruh pengurus dan kader Partai Bulan Bintang di Prov Gorontalo semangat berjuang untuk memenangkan Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019,” harapnya. (sumber)
Tidak ada komentar