PM Palestina Desak Percepatan Registrasi Tanah Nasional
Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa menyerukan pentingnya percepatan penyelesaian masalah tanah di wilayah pendudukan, khususnya di Area C yang selama ini menjadi target utama aneksasi Israel. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan resmi di Ramallah, saat menerima Laporan Tahunan 2024 dari Otoritas Pertanahan Palestina. Mustafa menilai langkah ini sangat mendesak di tengah upaya agresif Israel memperluas pemukiman ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, Mustafa didampingi sejumlah pejabat tinggi pemerintah, termasuk Sekretaris Jenderal Kabinet Dawas Dawas, Direktur Komunikasi Pemerintah Mohammad Abu Rob, dan Plt. Kepala Otoritas Permukiman Samer Odeh. Kehadiran mereka menunjukkan betapa isu tanah menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah Palestina saat ini.
Mustafa meninjau langsung hasil-hasil penting dari laporan tahunan tersebut. Ia memuji pencapaian Otoritas Pertanahan dalam melindungi hak-hak kepemilikan warga, sekaligus menyusun strategi ke depan untuk menghadapi kebijakan perluasan permukiman Israel yang terus berlangsung. Salah satu prioritas utama adalah memperluas proyek registrasi tanah nasional di seluruh wilayah Tepi Barat.
Laporan tersebut juga menyoroti program digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Otoritas Pertanahan. Tujuannya adalah mempermudah warga mengakses layanan administrasi tanah tanpa harus terhambat proses birokrasi yang rumit. Mustafa menyebut langkah ini sebagai bentuk perlawanan administratif terhadap upaya Israel mengaburkan status kepemilikan tanah warga Palestina.
Dalam pernyataannya, Mustafa memberikan apresiasi kepada seluruh staf Otoritas Pertanahan yang dinilainya telah bekerja keras di lapangan, meski dihadapkan pada berbagai tantangan dari otoritas pendudukan Israel. Menurutnya, menjaga hak atas tanah merupakan kunci utama mempertahankan identitas nasional dan eksistensi rakyat Palestina di tanah airnya sendiri.
Area C, yang meliputi sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, selama ini berada di bawah kontrol penuh militer dan administratif Israel. Di wilayah inilah berbagai proyek permukiman ilegal terus dikembangkan, dengan ribuan hektare lahan milik warga Palestina disita secara sepihak oleh otoritas Israel. Mustafa menegaskan, tanpa penyelesaian soal tanah, tidak mungkin berbicara tentang negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Perdana Menteri juga menyatakan bahwa pemerintah akan segera menambah anggaran khusus untuk proyek registrasi tanah dan pendataan hak kepemilikan warga di Area C. Ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi klaim sepihak Israel atas tanah-tanah milik pribadi dan adat yang selama ini tidak tercatat secara formal di dokumen pemerintahan.
Selain itu, Mustafa juga meminta agar layanan hukum bagi warga yang berurusan dengan sengketa tanah dipermudah. Pemerintah akan mengerahkan tim-tim pengacara untuk mendampingi warga yang menghadapi gugatan atau ancaman pengusiran dari otoritas Israel, utamanya di wilayah yang masuk dalam rencana perluasan permukiman.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Otoritas Pertanahan Alaa Tamimi memaparkan sejumlah capaian penting selama tahun 2024. Di antaranya adalah berhasil menyelesaikan registrasi ribuan bidang tanah di Area B dan sebagian Area C, serta memperbaiki sistem dokumentasi hak kepemilikan tanah warisan dan tanah adat di desa-desa terpencil.
Tamimi juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengembangkan layanan digital. Sistem informasi pertanahan online yang tengah dikembangkan akan memungkinkan warga mengecek status tanah mereka dari rumah, sekaligus memantau jika ada klaim ilegal dari pihak asing atau otoritas pendudukan.
Mustafa menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menyukseskan proyek ini. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman, serta lembaga-lembaga peradilan Palestina untuk proaktif membantu proses penyelesaian status tanah. Koordinasi ini dinilai penting mengingat persoalan tanah kerap menjadi biang konflik sosial di lapangan.
Ia juga mendorong organisasi masyarakat sipil dan badan-badan PBB di Palestina untuk turut serta memantau dan mencatat kasus-kasus penyitaan tanah oleh Israel. Data ini nantinya bisa dijadikan dasar dalam penyusunan laporan ke Mahkamah Kriminal Internasional dan forum internasional lainnya.
Mustafa menyampaikan bahwa penguatan status hukum tanah rakyat Palestina adalah bagian dari upaya diplomasi perlawanan non-militer. Menurutnya, jika tanah-tanah rakyat berhasil diregistrasi dan memiliki legalitas formal yang diakui, maka Israel akan kesulitan melakukan aneksasi secara sah di mata hukum internasional.
Dalam waktu dekat, pemerintah Palestina berencana menggelar kampanye nasional mengenai pentingnya registrasi tanah. Warga akan diberikan edukasi soal prosedur administrasi, manfaat hukum, serta bahaya jika status kepemilikan tanah dibiarkan tanpa kejelasan di tengah agresi pemukiman Israel.
Mustafa menegaskan bahwa Palestina tidak akan menyerah menghadapi politik perampasan lahan yang dilakukan Israel. Pemerintah akan menggunakan seluruh jalur diplomasi, hukum, dan administrasi untuk mempertahankan setiap jengkal tanah milik rakyatnya.
Ia juga menyinggung soal dukungan komunitas internasional yang diharapkan lebih vokal dalam menolak aneksasi wilayah Palestina oleh Israel. Mustafa menyatakan, diamnya dunia hanya akan membuat Israel makin berani melakukan perampasan wilayah secara sepihak.
Di akhir pertemuan, Perdana Menteri kembali mengapresiasi kerja keras Otoritas Pertanahan dan semua pihak yang selama ini telah berjuang mempertahankan hak rakyat atas tanah mereka. Ia menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah adalah bagian penting dari perlawanan nasional Palestina.
Tidak ada komentar